NURFAIZI ALFRIANTO
B011171387
TUGAS PERTAMA
ASAS ASAS PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Sebelum kita memasuki
lebih lanjut mengenai pengertian dan apa saja asas asa pengelolaan lingkungan
hidup di indonesia alangkah baiknya kite mengetahui terlebih dahulu apa arti
dari lingkungan hidup dan asas itu sendiri serta melihat bagaimana situasi
lingkungan hidup di indonesia saat ini. Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup
lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak
berdaulat, dan yurisdiksinya.
lingkungan
hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan
kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan,
stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Merujuk pada definisi di atas, maka
lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang
menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim
tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi
alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat
bangsa Indonesiamenyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala
aspeknya.
Sedangkan
pengertian asas dalam pandangan beberapa ahli, asas mempunyai arti yang
berbeda-beda. Asas dapat juga berarti merupakan hukum dasar. Dan menurut terminologi bahasa, yang dimaksud dengan istilah asas ada dua pengertian. Arti
asas yang pertama adalah dasar, alas, pondamen. sedangkan menurut asas yang
keduaadalah sesuatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berfikir
atau berpendapat.
Indonesia memang merupakan salah satu Negara
dengan berbagai macam keindahan lingkungan yang tidak bisa kita remehkan.
Selain itu karena masih banyaknya lingkungan alami di beberapa daerah di
Indonesia, Negara kita ini bahkan menjadi salah satu paru paru dunia. Akan tetapi bagaimanakah kondisi lingkungan
hidup di Indonesia saat ini? Terutama dengan banyaknya kerusakan lingkungan di
seluruh penjuru dunia dan juga pergantian iklim yang menjadi masalah global.
Apakah lingkungan hidup di Negara kita masih seperti yang dulu atau sudah
banyak berubah? Oleh karena itu kami akan membahas mengenai kondisi lingkungan
hidup di Indonesia dengan mendetail sehingga kita bisa lebih waspada lagi
Kondisi
lingkungan yang ada di Indonesia
Ada cukup banyak permasalahan lingkungan
hidup yang bisa dijumpai di Indonesia saat ini, penyebabnya pun beragam mulai
dari faktor alam atau manusianya sendiri. lebih parahnya lagi, beberapa faktor
penyebab rusanya lingkungan hidup bahkan belum ditemukan solusi terbaiknya. Nah
berikut ini adalah beberapa permasalahan Kondisi Lingkungan Hidup di Indonesia
Saat Ini yang biasa dijumpai.
1.
Banjir
Anda tentu sudah seringkali mendengar berita
tentang banjir yang beredar di media, harus diakui jika banjir memang kerap
kali menjadi langganan di kota – kota besar di .hal ini disebabkan oleh buruknya tata kota dengan sanitasi yang buruk,
drainase yang tidak mendapatkan perhatian serta kurangnya kesadaran masyarakat
akan lingkungan sekitar tempat tinggalnya juga menjadi penyebab yang sering
diabaikan. Meski tidak terjadi ketika musim kemarau, namun jika hal ini tidak
segera diatasi bersama maka bukan tidak mungkin jika efeknya pun akan semakin
buruk untuk lingkungan.
2.
Pencemaran
sungai
Tidak bisa dipungkiri jika kerusakan
lingkungan air di Indonesia selalu bersumber dari adanya pencemaran sungai,
setidaknya ada sekitar 64 daerah aliran sungai yang mengalami kondisi kritis.
Beberapa penyebab dari pencemaran sungai antara lain bersumber dari limbah
industri, limbah rumah tangga dan sampah, dan limbah pertanian.Untuk bisa
mengatasi masalah seperti ini memang dibutuhkan kerjasama yang baik antara
pemerintah, masyarakat, serta berbagai pihak yang terlibat dalam pencemaran
sungai tentunya.
3.
Kerusakan
hutan
Selain pencemaran sungai, kerusakan hutan di
Indonesia juga kerap kali menjadi sorotan dunia. Mulai dari penebangan liar,
alih fungsi hutan, sampai dengan kebakaran hutan yang disinyalir dilakukan
secara sengaja oleh beberapa oknum. Jika ini terjadi terus – menerus maka tidak
hanya berkurangnya area hijau saja melainkan juga bisa merusak ekosistem yang
ada di sana
Hingga saat ini upaya hukum memang selalu
menjadi cara terbaik untuk menjerat para pelaku pengrusakan hutan, namun di
luar itu sebetulnya menanamkan kesadaran diri kepada masyarakat akan pentingnya
penghijauan dan merawat lingkungan menjadi solusi yang terbaik.
Dari sini kita bisa melihat bahwa kondisi di
Indonesia memang cukup berubah. Meningkatkan populasi manusia membuat beberapa
lingkungan hidup terutama habitat hewan tersingkir dan juga meningkatkan
industry di Indonesia juga cukup membuat polusi yang tidak bisa dianggap remeh.
Berdasarkan pemaparan
singkat diatas kita dapat menyimpulkan bahwa kondisi lingkungan hidup di
indonesia dapat dikatakan masih terbilang buruk oleh karena itu dibutuhkan seperangkat
aturan yang mengatur mengenai hal tersebut dan dibuatlah Undang- undang No. 32 tahun
2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
didalamnya terdapat beberapa asas yang diharapkan dapat menjadi landasan agar
aturan yang dimuat didalamnya dapat berjalan sesuai demgan tujuan pembuatan
aturan tersebut.
Asas asas
yang terkandung didalam Undang- undang No. 32 tahun 2009 yakni:
1. “asas
tanggung jawab negara” adalah:
a. negara
menjamin pemanfaatan sumber daya alamakan memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa
kini maupun generasi masa depan.
b. negara
menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
c. negara
mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
2. “asas
kelestarian dan keberlanjutan” adalah bahwa setiap orang memikul kewajiban dan
tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu
generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan
memperbaiki kualitas lingkungan hidup.
3. “asas
keserasian dan keseimbangan” adalah bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus
memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan
perlindungan serta pelestarian ekosistem.
4. “asas
keterpaduan” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau mensinergikan berbagai komponen
terkait.
5. “asas
manfaat” adalah bahwa segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang
dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan
lingkungannya.
6. “asas
kehati-hatian” adalah bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau
kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan
merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari
ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
7. “asas
keadilan” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus
mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas
daerah, lintas generasi, maupun lintas gender.
8. “asas
ekoregion” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus
memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis,
budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal.
9. “asas
keanekaragaman hayati” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan,
keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas
sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan unsur
nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
10. “asas
pencemar membayar” adalah bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau
kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib
menanggung biaya pemulihan lingkungan.
11. “asas
partisipatif” adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan
aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.
12. “asas
kearifan lokal” adalah bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan
masyarakat.
13. “asas
tata kelola pemerintahan yang baik” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas,
efisiensi, dan keadilan.
14. “asas
otonomi daerah” adalah bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
juga terdapat alasan dan tujuan mengapa Undang- undang No. 32 tahun
2009 ini dibuat, tujuan tersebut terkandung di dalam pasal 3 Undang- undang No. 32 tahun
2009 yakni sebagai berikut :
a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
j. mengantisipasi isu lingkungan global.
Dapat kita lihat
terdapat 14 asas yang menjadi landasan bagi undang-undang ini, namun pada
tulisan singkat ini saya hanya akan menjelaskan setidaknya dua atau tiga asas
yang menurut saya penting untuk kita ketahui lebih dalam
1.
ASAS TANGGUNG JAWAB NEGARA
Lingkungan
hidup pada hakekatnya merupakan suatu ekosistem, makahukum yang mengatur
segi-segi lingkungan hidup harus
pula dipandangsebagai suatu sistem. Sistem hukum terdiri atas sub sistem – sub
sistemhukum, yang antara lain adalah sub sistem hukum lingkungan. Sub sistem
Hukum Lingkungan terdiri
dari asas-asas,kaidah-kaidah dan juga meliputi lembaga-lembaga dan
proses-proses guna mewujudkannya
dalam kenyataan. Sistem hokum merupakan
juga suatu kesatuan hukum yang terpadu dan tersusun dari bagian-bagian kelengkapannya menurut
suatu tujuan yang pasti. Hukum
Lingkungan di Indonesia dalam arti sempit, meliputi
peraturan perundang-undangan yang disecara hierarki dimana ketentuan yang paling bersumber dengan
ketentuan yang lebih atas derajatnya
yang dalam implementasinya di Indonesia diatur
berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
terdiri atas Undang Undang Dasar
1945, Ketetapan MPR, Undang-undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah
Kabupaten/ Kota.
Kekuasaan dalam negara bersumber dari berbagai macam
teori diantaranya teori kedaulatan negara yang
menegaskan bahwa kedaulatamnada pada negara. negaralah yang membuat dan
menetapkan hukum dan teorikedaulatan hukum kekuasaan tertinggi di dalam suatu
negara itu adalah hukum
itu sendiri. Penguasa maupun rakyat atau warganegara, termasuk negara itu sendiri semuanya tunduk
kepada hokum Dalam kaitannya dengan kekuasaan, negara diberikan tanggung jawab dalam upaya mencapai kesejahteraan masyarakat
termasuk perlindungan dan pengelolaan
lingkungan.
Secara
internasional berdasarkan Prinsip 21 Declaration of the UnitedNation
Conference on the Human Environment, Stockholm 1972 telah dirumuskan prinsip tanggung jawab
negara (state of responsibility). Lebihlanjut prinsip ini kemudian
dikukuhkan dan ditegaskan dalam Prinsip KeduaKonferensi di Rio de Janeiro 1992
(Declaration of the United NationConference on the Human Environment and Development
Rio de Janeiro 1992.).
Berdasarkan prinsip ini negara memiliki kedaulatan terhadap pengelolaan sumber-sumber daya alam di
wilayahnya, namun Negara berkewajiban
untuk melindungi dan melestarikan fungsi lingkungan dalamyurisdiksi dan hak
berdaulatnya dari bahaya kerusakan dan kehancuran. Kedaulatan dan hak berdaulat tersebut merupakan
kekuasaan tertinggi baginegara tersebutPembukaan Undang-Undang Dasar 1945
alinea keempat menyatakanbahwa negara Indonesia melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Berkenaan dengan pernyataan melindungi
segenap bangsa dan tumpah darah
Indonesia dari sudut pandang hukum lingkungan, bahwa negaramempunyai tanggung
jawab terhadap pelestarian fungsi dan perlindunganterhadap lingkungan baik
sumberdaya manusia, sumberdaya alam dan sumberdaya
budaya. Adapun pendekatannya melalui konsep wawasan nusantara yang menekankan bahwa kebulatan wilayah
nasional dengan segalisi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah,
wadah, ruang hidupdan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan
milik bersama bangsa. Lebih lanjut Pasal 28 H ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945 Amandemen Kedua.menegaskan
bahwa setiap orangberhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hakmendapatkan
lingkungan yang bersih dan sehat merupakan hak asasi yangdilindungi oleh
konstitusi di Indonesia dan pencantuman hak asasi manusia dalam konstitusi suatu negara merupakan salah
satu ciri negara modern.
Dalam upaya
mencapai kesejahteraan masyarakat, konstitusi mengatur bahwa bumi dan air dan kekayaaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Salah satu upaya dalam rangka kesejahteraan masyarakat adalah melalui pembangunan dengan mengelola
lingkungan. Hal tersebut memungkinkan
terjadinya pemanfaatan secara berlebihan sehingga mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan, sehingga dalam pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan harus
tetap dibatasi oleh hak setiap
orang mendapat lingkungan yang bersih dan sehat dan tanggung jawab pemerintah dalam rangka mencapai tujuan
negara untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Dalam sistem hukum di
Indonesia, perlindungan lingkungan tidak diatur secara tegas baik langsung dalam batang tubuh konstitusi maupun pengaturan secara tegas melalui
pasal-pasalnya yang memerintahkan secara delegasi
penyusunan undang-undang tentang perlindungan lingkungan yang menjadi dasar bagi seluruh peraturan
perundang-undangan berkenaan dengan
pengelolaan lingkungan. Dalam sejarah perkembangan pengaturan
hukum lingkungan melalui undang-undang, saat
disahkannya Undang- Undang
Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup sebenarnya telah
menempatkan aturannya sebagai
dasar bagi aturan pengelolaan lingkungan lainnya. Secara tegas dinyatakan dalam penjelasan undang-undang
tersebut bahwa: “…undang-undang
ini akan menjadi landasan untuk menilai danmenyesuaikan semua peraturan
perundang-undangan yang memuat ketentuan
tentang segi-segi lingkungan hidup yang kini telah berlaku yaitu peraturan perundang-undangan mengenai
pengairan, pertambangan dan energi, kehutanan,
perlindungan dan pengawetan alam,
industri, pemukiman, tata ruang, tata guna tanah, dan lainnya.
Dengan demikian
semua peraturan perundang- undangan tersebut di atas dapat terangkum dalam satu sistem hukum
lingkungan Indonesia” Artinya,
pada awal pembentukannya telah direncanakan untuk disusunnya suatu sistem hukum lingkungan nasional yang menjadikan aturan tentang lingkungan sebagai dasar bagi
aturan bidang-bidang pengelolaan lingkungan lainnya sehingga dinyatakan sebagai
hokum lingkungan nusantara dengan pendekatan yang
holistik dan multisektoral. Perkembangan
lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup dan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak menempatkan pengaturannya sebagai dasar bagi
aturan lainnya bidang lingkungan
lainnta sehingga menyebabkan banyaknya undang-undang sektoral yang lebih berorientasi kepada
pengelolaan dan kepentingan ekonomi
tanpa memperhatikan aspek perlindungan dan kepentingan generasi yang akan datang.Negara bertanggung
jawab dalam upaya menyelesaikan permasalahan hukum
lingkungan di Indonesia, dengan berbagai undang-undang yang tidak harmonis dan aturan pelaksananya yang tidak
sinkron dimungkinkannyasecara hukum penempatan aturan secara tegas berkenaan
dengan kewajiban seluruh
warga negara untuk melindungi lingkungan dalam konstitusi.
Pengaturan dalam konstitusi tersebut harus
menjadi dasar bagi seluruh peraturan
perundang-undangan di bidang lingkungan. Penempatan
lingkungan dalam konsitusi telah di mulai di berbagai Negara di dunia. Salah satu negara yang memiliki komitmen
dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup adalah Republik Ekuador. Konstitusi Ekuador yang disahkan oleh Constitutional Assembly
pada 10 April 2008 dan mulai berlaku
setelah mendapat persetujuan rakyat melalui referendum dapat dikatakan sebagai konstitusi yang pertama kali
menegaskan adanya hak alam sebagai
subyek hukum dalam kehidupan manusia dalam wadah Negara konstitusional. Dalam title II tentang Fundamental
Right” Article of Right Entitlement ditegaskan
bahwa “ Person and people have the fundamentalrights quaranteed in this
constitution and in the international human rightsinstrument. Nature is subject
to those rights given by constitution and law”(Assidiqie, 2009:173)
Lebih lanjut pengaturan
dalam konstitusi Ekuador tentang hak-hak yang diiliki lingkungan, dalam Chapter: Rights for Nature antara lain
menegaskan hal-hal sebagai berikut:
1.
Alam merupakan tempat kehidupan bersama,
tumbuh dan mengalami reproduksi,
juga mempunyai hak
asasinya sendiri, disamping hak asasi manusia;
2.
Setiap orang, masyarakat, atau bangsa
membutuhkan pengakuan akan hak
haknya atas alam dihadapan hukum dan pemerintahan;
3.
Negara harus memberikan dorongan kepada
setiap orang dan badan hukum
untuk melindungi alam dan harus mempromosikan sikap penghormatan kepada semua elemen dalam
satu kesatuan ekosistem;
4.
Negara harus melakukan prinsip
kehati-hatian dan mengadakan pembatasan
dalam semua aktivitas yang dapat mengarah kepada pemusnahan
spesies, perusakan ekosistem atau menyebabkan perubahanpermanen pada sirkul
alam;
5.
Setiap orang pribadi, masyarakat,
kelompok dan bangsa mempunyai keuntungan
dari alam dan memupuk kekayaan alam untuk kehidupan bersama. Alam disekitarnya tidak boleh
dirusak dan dikurangi daya dukung
dan fungsinya bagi kehidupan bersama.
Dengan ketentuan right
of nature dalam konstitusi Ekuador, dikatakan bahwa
ekuador yang dinyatakan sebagai konstitusi hijau di dunia saat ini. Ketentuan mengenai hak-hak lingkungan
alam yang diadopsi ke dalam ketentuan
Konstitusi Ekuador tersebut tidak lagi bersifat tempelan dan menempatkan alam sebagai suplemen dalam
hubungan dengan manusia, tetapi
justru menempatkan alam sebagai subyek hak-hak konstitusional. (Assidiqie, 2009:75) Hal yang menarik dalam
konstitusi Ekuador adalah berkenaan
dengan pernyataan Lingkungan sebagai subyek hukum. Di Indonesia konsep Lingkungan sebagai
subyek hukum berkembang dalam tataran
praktis yaitu dalam tataran yurisprudensi. Lingkungan sebagai subyek hukum mengandung arti bahwa
Lingkungan mempunyai hak dan kewajiban
hukum, dalam hal ini melakukan gugatan atau tuntutan dalam konsep legal standing yang dalam
hal ini telah diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup tentang Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup. Terdapat masalah apabila konstitusi
mengatur hal-hal yang bersifat terlalu
teknis, hal ini terkait dengan muatan sebuah konstitusi, namun masalah Lingkungan bukanlah masalah yang
akan selesai dalam tataran undang-undang
di Indonesia. Pemanfaatan sumber daya alam mempunyai hubungan yang erat dengan faktor-faktor
lainnya seperti ekonomi, politik, investasi
sehingga banyak aspek yang berkepentingan dan saling mempengaruhi sehingga menimbulkan
ketidakharmonisan dalam pembentukan
dan ketidaksinkronan dalam pelaksanaannnya. Sehingga diperlukan pendekatan dalam pengelolaan
lingkungan hidup, menggunakan metode
kerja Komprehensif-integral (utuh menyeluruh) dengan selalu menyelenggarakan keselarasan dan kelestarian.
(Danusaputro, 2001: 206) Konstitusi
di Indonesia dipahami sebagai suatu naskah tertulis, tertinggi dan berlaku serta dijadikan dasar dalam
penyelenggaraan negara. Suatu hal yang
positif apabila konstitusi memut hal-hal maupun hak-hak berkenaan dengan perlindungan dan kewajiban warga
negaranya dalam pengelolaan lingkungan
hidup. Penegasan hal tersebut dalam konstitusi mencegah permasalahan tumpang tindih peraturan
perundang-undangan serta membuat
peraturan perundang-undangan menjadi harmonis karena aspek dan kewajiban perlindungan bersumber langsung
kepada konstitusi Negara Republik
Indonesia.
2.
ASAS
KELESTRARIAN DAN BERKELANJUTAN
Asas kelestarian dan keberlanjutan adalah bahwa setiap
orang memiliki kewajiban serta tanggung jawab pada generasi yang akan datang
dan pada sesamanya dalam satu generasi dengan cara mengadakan upaya untuk
pelestarian daya dukung ekosistem serta melakukan perbaikan terhadap
kualitas lingkungan hidup.
Asas kelestarian dan berkelanjutan mengandung
sebuah makna bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab generasi
yang akan datang, dan terhadap sesamanya dalam satu generasi. Agar dapat
terlaksananya kewajiban serta tanggung jawab tersebut, maka kemampuan
lingkungan hidup perlu untuk dilestarikan. Dengan terlestarinya kemampuan
lingkungan hidup maka dapat menjadi tumpuannya dalam meningkatkan pembangunan.
Asas berkelanjutan atau disebut sustainable principle diadopsi dari prinsip
ekologi pembangunan yang berkelanjutan atau disebut environmental sustainable
development yang dihasilkan KTT Rio. Prinsip yang berkelanjutan itu meliputi
berbagai aspek-aspek kelestarian, perlindungan optimal keanekaragaman hayati,
kehati-hatian, keterpaduan dan keseimbangan. Tujuan dari asas ini yaitu utnuk
mewujudkan kelestarian fungsi dari sumber daya alam yang berkelanjutan.
Salah satu bentuk upaya untuk menjaga
kelestarian dari lingkungan hidup yaitu dengan dibuat suatu aturan yang disebut
dengan AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan), lantas apakah AMDAL itu? AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar
dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu
proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di
sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik
dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27
Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti
PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup menurut
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah,
pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan atas tanggungjawab negara, asas
pembangunan berkelanjutan dan asas manfaat untuk mewujudkan pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, yaitu
terciptanya keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara manusia dengan
lingkungan, antara manusia dengan Tuhan yang Maha Esa, manusia dengan manusia;
terjaminnya kepentingan generasi saat ini dan akan datang; tercapainya
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta terkendalinya pemanfaatan sumberdaya
secara bijaksana.
Berdasarkan kebijaksanaan tersebut, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL), merupakan salah satu instrumen kebijaksanaan pengelolaan lingkungan.
Pelaksanaan AMDAL terhadap sesuatu rencana usaha atau kegiatan dimaksudkan
untuk mengetahui dampak besar dan penting, dan menetapkan Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Sesuai UU No. 23 tahun 1997 tersebut, dinyatakan bahwa kegiatan yang
diprakirakan dapat menimbulkan suatu dampak besar dan penting pada lingkungan
dan sekitarnya diwajibkan melakukan studi tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL). Peraturan pelaksanaa dari Undang-Undang ini dituangkan di
dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Diperlukannya studi kelayakan Amdal karena dalam undang-undang dan
peraturan pemerintah serta menjaga lingkungan dari operasi proyek kegiatan
industri a tau kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.
Komponen-komponen
AMDAL adalah :
- PIL (Penyajian informasi lingkungan)
- KA (Kerangka Acuan)
- ANDAL (Analisis dampak lingkungan)
- RPL (Rencana pemantauan lingkungan)
- RKL (Rencana pengelolaan lingkungan)
Tujuan secara umum AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemar an sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dengan demikian AMDAL diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup
Adapun Fungsi AMDAL adalah sebagai berikut :
1.
Bahan perencanaan
pembangunan wilayah
2.
Membantu proses dalam
pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha
dan/ata kegiatan
3.
Memberikan masukan
dalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
4.
Memberi masukan dalam
penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
5.
Memberikan informasi
terhadap masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan
atau kegiatan
6.
Tahap pertama dari
rekomendasi tentang izin usaha Merupakan Scientific Document dan Legal Document
Izin Kelayakan
Lingkungan
Dilihat dari fungsi AMDAL yang sangat menjaga rencana usaha dan/atau kegiatan usaha sehingga tidak merusak lingkungan, maka terlihat begitu besar Manfaat AMDAL.
Manfaat AMDAL antara lain sebagai
berikut :
Manfaat
AMDAL bagi Pemerintah
- Mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
- Menghindarkan konflik dengan masyarakat.
- Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.
- Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Manfaat
AMDAL bagi Pemrakarsa.
- Menjamin adanya keberlangsungan usaha.
- Menjadi referensi untuk peminjaman kredit.
- Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum.
Manfaat
AMDAL bagi Masyarakat
- Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu kegiatan.
- Melaksanakan dan menjalankan kontrol.
- Terlibat pada proses pengambilan keputusan.
Contoh asas
Kelestarian dan Keberlanjutan
A.
Mencegah cara perladangan
berpindah-pindah. Para petani terkadang tidak mau pusing mengenai kesuburan
tanah. Ketika tanah yang ditanami sudah tidak subur lagi mereka akan mencari
lahan pertanian baru tanpa adanya tanggung jawab membiarkan ladang tandus dan
terbengkalai. Sebaiknya lahan pertanian dibuat menetap dengan memanfaatkan
pupuk agar lahan pertanian tetap subur dan lebih produktif untuk pertanian.
B.
Pencegahan masalah air
bisa dilakukan melalui cara pencegahan pencemaran, memberikan pengemanan
pintu-pintu air, penggunaan air yang tidak boros. Hutan-hutan atau pepohonan
yang berada di sekitar sungai, rawa, mata air maupun danau perlu untuk
dimanakan. Selain hal itu upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi
pencemaran sungai yaitu dengan program kali bersih atau prokasi terhadap
sungai-sungai yang sudah tercemar.
C.
Menjaga kelestarian
lingkungan hidup untuk kehidupan yang lebih baik secara berkelanjutan yaitu
dengan membuang sampah pada tempatnya, dan tidak membuang sampah secara
sembarangan. Karena tindakan membuang sampah sembarangan bisa mengakibatkan
banjir. Sebuah banjir dapat terjadi dikarenakan tertutupnya saluran-saluran
air, sehingga air hujan ataupun air lainnya tidak bisa mengalir secara lancar.
3.
ASAS PENCEMAR MEMBAYAR
Sebagai
pihak yang pertama kali memperkenalkan polluter pays principle, OECD
Pada bulan Mei 2007, menjadikan Indonesia bersama dengan negara Brazil, India,
China dan Afrika Selatan sebagai “Mitra Utama” untuk
melaksanakan program-programnya dan mendorong prinsip ini kemudian
diadopsi ke dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 2 Huruf j dengan asas
“pencemar membayar” dan dengan penjelasan bahwa yang dimaksud
dengan “asas pencemar membayar” adalah bahwa setiap penanggung jawab yang usaha
dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.
Prinsip
negligence adalah Pencemar bertanggungjawab jika tidak optimal
mengambil langkah-langkah pencegahan (optimal care) (bandingkan Pasal 99
UU PPLH 2009), sehingga calon pencemar yang rasional akan mengambil langkah
optimal sepanjang biaya-biaya ganti rugi lebih besar dari pada biaya pencegahan
optimal.
Sedangkan
prinsip strict liability adalah Pencemar
bertanggungjawab apabila terjadi kerugian tanpa melihat apakah ia telah
mengambil langkah pencegahan secara optimal atau tidak(bandingkan Pasal 88 UU
PPLH 2009). Hal ini dimaksudkan agar calon pencemar akan melakukan pencegahan
semaksimal mungkin karena kerugian akan semakin minimal
ketika pencegahan maksimal dilakukan.
Bahwa
setiap pencemaran yang terjadi harus dipertanggungjawabkan maka asas
pencemar membayar (polluter pays principles) menderivasikan
tanggungjawab pencemaran lingkungan dari negara kepada pihak pemegang konsesi,
sekaligus menegaskan bahwa resiko pencemaran yang terjadi dari dan
atau akibat setiap kegiatan usaha menjadi tanggungjawab pemegang
izin baik akibat kelalaiannya (negligence) maupun karena
tanggungjawab mutlak (strict liability) yang melekat atas
perizinan. Implementasi Trilogi prinsip pertanggungjawaban pencemaran dan
kerusakan lingkungan tersebut, dapat dibuat urutan mekanisme penegakan hukumnya
sebagai berikut :
upaya-upaya
preventif oleh negara melalui penerapan polluter pays principles
(dalam mekanisme/syarat perizinan dan internalisasi biaya resiko
lingkungan) – upaya-upaya pencegahan maksimal oleh pemegang konsesi
di bawah pengawasan pemerintah guna menghindari kelalaian (negligence)
– upaya penegakan hukum perdata lingkungan dengan menggunakan
prinsip strict liability.
Hak
Menguasai Negara Melalui Instrumen Perizinan
Sebagaimana
di kutip dari Muchtar Affandi dalam tulisan I Gde
Pantja Astawa dan Suprin Na’a, menurut Paul
Laband dan George Jellinek, kekuasaan tertinggi
terdapat pada pemimpin Negara karena itu Negara adalah satu satunya sumber
segala kekuasaan. Sudah menjadi kodrat alam bahwa daratan bumi yang dihuni
manusia telah dibagi habis oleh organisasi Negara secara geografis. Oleh
karenanya, negaralah satu-satunya merupakan sumber kedaulatan. Penerapan hukum
mengikat disebabkan karena dikehendaki oleh negara yang menurut kodrat memiliki
kekuasaan mutlak.(3)
Pasal
33 UUD NRI 1945 yang memberikan hak kepada Negara untuk menguasai sumber daya
alam demi kesejahteraan rakyat. Selanjutnya hak menguasai
negara menjadikan negara satu-satunya pemegang kewenangan terhadap pengelolaan
sumber daya alam.(4) Implementasi kewenangan pengelolaan sumber daya alam dapat
dilakukan secara mandiri maupun melalui tangan pihak lain yaitu perorangan,
kelompok maupun koorporasi melalui instrumen hukum perizinan.
Perizinan
sejatinya merupakan instrumen negara melalui pemerintah untuk menjalankan
kewajiban menghadirkan kesejahteraan rakyat yang melekat bersamaan dengan hak
menguasai sumber daya alam. Karena keterbatasan daya dan dana yang dimilikinya
maka pemerintah melibatkan pihak lain untuk mengelola dengan sistem
profit share melalui PNBP, Royalti dan Pajak yang dikenakan kepada pemegang
izin. Pemberian perizinan kepada pihak tertentu tidak melepaskan tanggungjawab
negara(5) terhadap pengelolaan SDA karena itu dibutuhkan sistem
pengawasan yang memadai(6) sebagai early warning terhadap
potensi pelanggaran dan guna memastikan terpenuhinya tujuan utama diberikannya
suatu konsesi. Sistem pengawasan pemerintah yang efektif menjadi penilaian
awal, periodik dan berjenjang untuk menilai motivasi dan kinerja koorporasi
pemegang izin sehingga sejak awal penegakan sanksi administratif dapat
diterapkan guna mencegah pelanggaran yang lebih jauh dengan resiko kerusakan
lingkungan yang lebih parah atau pencemaran lingkungan. Dalam
kerangka menggapai keadilan yang proporsional, penerapan hukum administrasi
merupakan tahapan yang seharusnya wajib dilewati sebelum melakukan tuntutan
ganti rugi perdata dan pidana. Pelaksanaan sistem pengawasan yang lemah
menempatkan pemerintah sebagai pihak yang sama bertanggungjawab terhadap
pencemaran atau kerusakan lingkungan yang terjadi.
Indonesia
telah memasuki fase green growth strategy,(7) dalam fase ini
penerapan kewenangan pengelolaan Negara terhadap SDA yang dilakukan melalui
konsesi kepada koorporasi, seharusnya telah dilakukan secara selektif
dengan syarat yang ketat. Hanya perusahaan yang layak secara
finansial, manajemen dan memiliki orientasi kelola lingkungan yang baik yang
dapat diberikan konsesi. Pemanfaatan SDA untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi dilakukan dengan meminimalisir sekecil mungkin dampak yang ditimbulkan
terhadap lingkungan demi menjamin terwujudnya intergenerational equity
principles.(8) Oleh karenanya, instrumen pengendalian lingkungan hidup
melalui dokumen Tata Ruang, KLHS dan AMDAL yang merupakan kesepakatan
para pihak yang berkepentingan merupakan wujud keadilan kontekstual yang
dicapai pada waktu tertentu melalui toleransi semua pihak terhadap sebuah
kegiatan pembangunan, dengan demikian harus secara optimal dan berkesinambungan
terjaga kualitasnya.
Dokumen-dokumen
tersebut diletakkan pada tahap perencanaan sebagai upaya pencegahan dini
kerusakan dan pencemaran lingkungan yang diprediksi akan terjadi dikemudian
hari dan merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah (precautionary
principle) dalam menerbitkan perizinan. Kesalahan yang terjadi dalam
penyusunan dokumen-dokumen tersebut dapat menyebabkan sistemic error yang
berujung pada perusakan lingkungan dan seharusnya menjadi tanggungjawab bersama
antara pemberi izin dan pemegang konsesi.
Kualitas
kebenaran dokumen terkait lingkungan sangat menentukan terhindarnya suatu
kegiatan eksploitasi SDA dari peristiwa pelanggaran hukum dan kejahatan lingkungan.
Jika dokumen-dokumen lingkungan telah disusun dengan kualitas tinggi dan
diimplementasikan dengan baik dan benar, maka seharusnya bila terjadi kasus
misalnya kebakaran hutan dan lahan di dalam areal konsesi yang
disebabkan oleh alam maupun pihak lain dan menimbulkan pencemaran
udara, maka hal tersebut merupakan tanggungjawab bersama stakeholder yang ada
dan dapat dikategorikan sebagai bencana alam (unprediction/disaster)sehingga
koorporasi yang bersangkutan dapat terhindar dari tuntutan hukum.
Namun pencemaran asap yang disebabkan oleh kebakaran yang terjadi di dalam
areal konsesi akibat dari kelalaian koorporasi (negligence) melakukan
upaya-upaya pencegahan sebagaimana tercantum dalam dokumen-dokumen lingkungan
dapat dikenakan tuntutan sebagai konsekuensi dari penerapan polutter
pays principles.Dengan demikian prinsip strict liabilityhanya
dapat diterapkan apabila pengawasan oleh pemerintah telah dilakukan secara
optimal namun pihak koorporasi tetap melalaikan kewajibannya untuk melakukan
pencegahan-pencegahan terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan yang
telah ditentukan.
Integrasi
Hukum Lingkungan
Menurut Mochtar
Kusumaatmadja,salah satu persoalan mendasar dari perkembangaan hukum
lingkungan adalah memahami hukum sebagai sarana pembaharuan/pembangunan. Para
ahli hukum harus memahami dan memperhatikan bahwa adanya interrelasi yang erat
antara hukum dengan faktor-faktor ekonomi, sosial dan kebudayaan. Kurangnya
interrelasi diatas menimbulkan dikotomi diantara ekonomi dan masalah lingkungan.
Alasan
yang dikemukakan oleh Pemohon terkait vonis denda yang melebihi nilai
investasinya membuktikan bahwa keadilan holistik (ekologi, ekonomi dan sosial)
yang ingin dicapai dalam konsep sustainable development belum
terintegrasi dalam penegakan hukum lingkungan khususnya pada kasus kebakaran
hutan dan lahan yang menimbulkan pencemaran udara dan kerusakan lingkungan.
Padahal usaha untuk memenuhi keberlanjutan fungsi ekologis dilakukan tanpa
mengorbankan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan fungsi sosial
dalam suatu kegiatan pembangunan.
Mencermati
beberapa kasus yang telah dijatuhkan vonis pada waktu belakangan ini, dapat
diinterpretasikan bahwa penegakan hukum saat ini masih incomprehensive
dan cenderung menciptakan antagonisme dalam interrelasi rezim hukum lingkungan.
Jika pemerintah “menang”, maka keadilan ekologis terpenuhi, sebaliknya
kekalahan pemerintah dianggap sebagai simbol supremasi kepentingan ekonomi;
seolah-olah ada dikotomi diantara kepentingan terkait. Pemerintah yang mewakili
kepentingan rakyat seakan sedang berhadapan dengan koorporasi dan kekuasaan
yudikatif sebagai penengahnya. Padahal seyogyanya persoalan lingkungan hidup
yang terkait kawasan hutan harus mengedepankan prinsip holistik, integrasi dan
keberlanjutan.(9) Merujuk pada konsep sustainable development,
idealnya interrelasi antara ekologis, ekonomi dan sosial harus setimbang
dan harmonis dalam keberlanjutan guna memberi manfaat bagi manusia dan alam
semesta.
Agar
tercipta keadilan yang bersumber dari pertimbangan yang komprehensif maka hukum
haruslah mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan setiap dimensi secara
proporsional. Hukum harus mampu mencegah perampasan hak ekologis dan hak sosial
terhadap sumber daya alam yang melewati ambang batas daya dukung dan daya
tampungnya sekaligus juga mencegah terputusnya pemenuhan hak ekonomi yang ada
diatasnya. Menghukum pelaku perusakan lingkungan sekaligus menjamin hak ekonomi
dan hak sosial si pelaku.(10)
SARAN
KEBIJAKAN
Terhadap
permasalahan yang ada serta berdasarkan paparan analisis diatas,
kami berpendapat sebagai berikut :
1. Polutter
pay, negligence, dan strict liability merupakan
prinsip terintegrasi yang mengkaitkan negara sebagai
penanggungjawab pengelolaan lingkungan hidup dengan koorporasi sebagai pihak yang
diderivasikan tanggungjawab melalui instrumen perizinan sehingga perlu
melakukan penguatan, pemilahan dan pencermatan terhadap
implementasinya dengan memperhatikan kualitas dokumen pengendalian
(al.Tata Ruang, KLHS, dan AMDAL) serta ketaatan koorporasi dalam
melaksanakan kewajibannya atau kelalaian atau kesengajaan
pemegang konsesi untuk menghindari tanggungjawab, agar tercipta
keadilan.
2. Penerapan
prinsip strict liability adalah upaya preventif terkemudian
setelah ditemukan adanya kelalaian yang dilakukan pemegang konsesi dengan
merujuk kepada dokumen-dokumen hasil pengawasan yang telah dilakukan
pemerintah. Apabila telah dilakukan upaya maksimal dalam hal pencegahan, tetapi
tetap terjadi kebakaran, peristiwa tersebut harus dimaknai sebagai fakta yang
terjadi diluar kehendak manusia.
3. menghindari penerapan prinsip strict
liability secara serampangan dikemudian hari, misalnya jika
terjadi kebakaran dan pencemaran di areal kerja kawasan hutan yang dikelola
pemerintah, selaku unit manajemen pihak pengelola dapat dituntut ganti rugi
dan atau pidana demi keadilan, ini akan menimbulkan
problem di internal pemerintahan, sehingga perlu menegaskan
bahwa Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
merupakan lex specialis dari Pasal 88 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan
mengusulkan pembatasan terhadap Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga
memuat unsur pengecualian terhadap orang/pihak yang telah memenuhi
terlaksananya upaya-upaya pencegahan sebagaimana tertuang dalam
dokumen-dokumen lingkungan dengan pengawasan pemerintah sesuai kewenangannya.
4. Dalam
rangka memenuhi tanggungjawab negara yang dijalankan pemerintah terkait
perizinan dan menjamin rasa keadilan, semangat penegakan hukum lingkungan harus
diikuti dengan peningkatan kualitas dokumen lingkungan serta optimalisasi
pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan izin lingkungan dilapangan, dan
memprioritaskan upaya-upaya preventif melalui rezim hukum administrasi sebagai
pilihan pertama.
5. Bahwa
filosofi perizinan di bidang pengelolaan sumber daya alam adalah dalam rangka
mengusahakan kesejahteraan bersama yang sejatinya merupakan tanggungjawab
negara; melalui pengecualian terhadap hal yang seharusnya dilarang. Guna
menjamin keadilan ekologis, keadilan ekonomi, dan keadilan sosial secara
holistik, maka pengajuan perhitungan tuntutan ganti rugi ekologis seharusnya
fokus kepada kerugian riil dengan mempertimbangkan keberlanjutan fungsi ekonomi
dan fungsi sosial terkait serta menghindari bias hitung misalnya
memasukan nilai kerusakan dalam hutan konsesi dengan fungsi
tata ruang produksi
TUGAS KEDUA
KEBIJAKAN PEMERINTAH BALI MENGENAI PELARANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
TUGAS KEDUA
KEBIJAKAN PEMERINTAH BALI MENGENAI PELARANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
Salah satu permasalahan besar yang dihdapai dunia saat ini ialah sampah
atau limbah plastik. Limbah plastik telah mengotori dan mencemari bumi ini
sejak jaman industri dimulai dan akan terus berlangsung dalam jangka waktu yang
sangat lama apabila tidak diselesaikan sedini mungkin. Tak terkecuali
indonesia, sayangnya negri indah yang kita tinggali ini tak luput dari masalah
limbah plastik karena faktanya indonesia merupakan negara penyumbang limbah plastik
terbesar kedua didunia setelah China sungguh hal yang memilukan melihat
indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan terbesar di dunia menjadi penyumbang
sampah yang luar biasa besar jumlahnya, namun upaya demi upaya tetap dilakukan
oleh pemerintah indonesia maupun masyarakatnya dalam menangani hal ini salah
satunya ialah pembuatan kebijakan oleh pemprov Bali dalam menghadapi masalah
plastik di wilayahnya yang notabene menjadi salah satu wajah indonesia di mata
dunia.
Dua pejabat di Bali, Walikota
Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan Gubernur Bali Wayan Koster mulai
2019 ini akan menetapkan aturan pengurangan sampah plastik. Regulasi tersebut adalah Peraturan Walikota Denpasar
No.36/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Peraturan
Gubernur Bali No.97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali
Pakai.Isi Peraturan Gubernur (Pergub) lebih panjang dan bahasanya cukup
ambisius. Pergub Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai ini bertujuan
pengurangan limbah plastik sekali pakai dan mencegah kerusakan lingkungan.Plastik
Sekali Pakai (PSP), adalah segala bentuk alat/bahan yang terbuat dari atau mengandung
bahan dasar plastik, lateks sintetis atau polyethylene, thermoplastic
synthetic polymeric dan diperuntukkan untuk penggunaan sekali pakai.Namun
hanya tiga jenis PSP yang dilarang dalam Pergub ini yakni kantong plastik,
polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik. Aturan ini mewajibkan setiap
orang dan lembaga baik pemasok, distributor, produsen, penjual menyediakan
pengganti atau substitusi PSP. Juga melarang peredaran, distribusi, dan
penyediaan PSP baik oleh masyarakat, pelaku usaha, desa adat, dan lainnya.
Ruang lingkup regulasi ini adalah jenis dan
pembatasan plastik sekali pakai (PSP), produk pengganti PSP, strategi daerah,
kerjasama, pendanaan, penghargaan, dan sanksi administratif. Strategi
yang akan dilakukan yakni melakukan identifikasi dan pendataan PSP, membuat
baseline data penggunaan produk PSP, penyusunan rencana kegiatan dan target
tahunan. Selain itu mengurangi timbunan PSP, edukasi, kampanye, pelarangan
penggunaan PSP, serta mendorong penggunaan alternatif pengganti yang berbahan ramah
lingkungan. Disebutkan juga memfasilitasi teknologi tepat guna dengan
menggunakan bahan yang lebih ramah lingkungan, pengawasan timbulan sampah PSP,
pembinaan ke pelaku usaha, dan lainnya.
Pemprov Bali memberikan waktu 6 bulan bagi
produsen, pemasok, dan pelaku usaha untuk mengikuti Pergub sejak ditetapkan
pada 21 Desember 2018. Pemprov Bali akan membentuk tim pengawasan dan
pendampingan kebijakan ini.Tak hanya industri, setiap orang dan pelaku usaha
dilarang menggunakan PSP. Disebutkan juga, lembaga keagamaan melaksanakan
pembinaan agar umatnya tidak menggunakan PSP dalam kegiatan keagamaan. Aturan
ini menjangkau semua pihak. Perangkat Daerah, unit pelaksana teknis daerah,
instansi pemerintah lainnya, badan usaha milik daerah, badan layanan umum daerah,
lembaga swasta, lembaga keagamaan, lembaga sosial, Desa Adat/Desa Pakraman,
masyarakat dan perorangan dilarang menggunakan PSP dalam setiap kegiatan
sehari-hari atau kegiatan sosial. Desa Adat/Desa Pakraman yang berhasil
melaksanakan Pembatasan Timbulan Sampah PSP mendapat penghargaan dari
Pemerintah Daerah. Berupa bantuan sarana dan prasarana yang mendukung
pelaksanaan program; atau bantuan dana insentif Desa Adat/Desa Pakraman
PROTES
DAN GUGATAN
Namun nampaknya
kebijakan ini tidak hanya mendapatkan apresiasi yang baik namun mendapat pula
kontra ssalah satunya ialah ADUPI (Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia).
ADUPI mengajukan uji materiil
dua pasal dalam Peraturan Gubernur Bali tentang larangan plastik sekali pakai
Pemohon gugatan minta pencabutan Pasal 7 dan 9 ayat 1
Pergub PSP, serta tidak mempunyai kekuatan mengikat dan tidak berlaku umum.
Pasal 7 bunyinya, setiap produsen dilarang memproduksi PSP, setiap distributor
dilarang mendistribusikan PSP, setiap pemasok dilarang memasok PSP, dan setiap
pelaku usaha dan penyedia PSP dilarang menyediakan PSP. Sementara Pasal 9 ayat
1 menyebutkan setiap orang dan pelaku usaha dilarang menggunakan PSP.Simpulan
surat gugatan ini di antaranya, pertama dari segi hukum perlindungan lingkungan
hidup dalam pengelolaan sampah, Pasal 7 dan 9 ayat 1 dinilai pengaturan
berlebihan karena peraturan yang lebih tinggi tidak memberlakukan larangan yang
bersifat mutlak. Karena di regulasi lain seperti UU No.32/2009 menggunakan
pendekatan pengelolaan, bukan larangan.
Kedua, Pergub ini juga dianggap berisi ketentuan hukum
baru. Ketiga, dari segi HAM, Pasal 7 dan 9 ayat 1 Pergub dianggap melanggar hak
untuk bekerja/berusaha.
JAWABAN
ATAS GUGATAN
Saya dalam hal
ini sebagai Pemprov Bali memberikan jawaban bahwa usulan atau kebijakan yang
kami buat berdasarkan niat yang baik yakni ingin memperbaiki alam khususnya
wilayah bali yang menjadi lokasi wisata utama di indonesia dan sekaligus
menjadi salah satu wajah yang akan dipandang oleh masyarakat dunia terhadap
indonesia, sekalipun gagasan atau kebijakan ini digugat di MK kami akan
menunggu hasil dari putusan MK dan memberikan penjelasan atau jawaban dan
solusi lebih lanjut mengenai apa yang dipermasalahkan oleh pihak penggugat