Minggu, 21 April 2019

ASAS UU PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (UULPH)



NURFAIZI ALFRIANTO
B011171387

TUGAS PERTAMA

ASAS ASAS PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA

Sebelum kita memasuki lebih lanjut mengenai pengertian dan apa saja asas asa pengelolaan lingkungan hidup di indonesia alangkah baiknya kite mengetahui terlebih dahulu apa arti dari lingkungan hidup dan asas itu sendiri serta melihat bagaimana situasi lingkungan hidup di indonesia saat ini. Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
            lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Merujuk pada definisi di atas, maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa Indonesiamenyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya.
Sedangkan pengertian asas dalam pandangan beberapa ahli, asas mempunyai arti yang berbeda-beda. Asas dapat juga berarti merupakan hukum dasar. Dan menurut terminologi bahasa, yang dimaksud dengan istilah asas ada dua pengertian. Arti asas yang pertama adalah dasar, alas, pondamen. sedangkan menurut asas yang keduaadalah sesuatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berfikir atau berpendapat.
Indonesia memang merupakan salah satu Negara dengan berbagai macam keindahan lingkungan yang tidak bisa kita remehkan. Selain itu karena masih banyaknya lingkungan alami di beberapa daerah di Indonesia, Negara kita ini bahkan menjadi salah satu paru paru dunia. Akan tetapi bagaimanakah kondisi lingkungan hidup di Indonesia saat ini? Terutama dengan banyaknya kerusakan lingkungan di seluruh penjuru dunia dan juga pergantian iklim yang menjadi masalah global. Apakah lingkungan hidup di Negara kita masih seperti yang dulu atau sudah banyak berubah? Oleh karena itu kami akan membahas mengenai kondisi lingkungan hidup di Indonesia dengan mendetail sehingga kita bisa lebih waspada lagi

Kondisi lingkungan yang ada di Indonesia
Ada cukup banyak permasalahan lingkungan hidup yang bisa dijumpai di Indonesia saat ini, penyebabnya pun beragam mulai dari faktor alam atau manusianya sendiri. lebih parahnya lagi, beberapa faktor penyebab rusanya lingkungan hidup bahkan belum ditemukan solusi terbaiknya. Nah berikut ini adalah beberapa permasalahan Kondisi Lingkungan Hidup di Indonesia Saat Ini yang biasa dijumpai.
1.      Banjir
Anda tentu sudah seringkali mendengar berita tentang banjir yang beredar di media, harus diakui jika banjir memang kerap kali menjadi langganan di kota – kota besar di  .hal ini disebabkan oleh buruknya tata kota dengan sanitasi yang buruk, drainase yang tidak mendapatkan perhatian serta kurangnya kesadaran masyarakat akan lingkungan sekitar tempat tinggalnya juga menjadi penyebab yang sering diabaikan. Meski tidak terjadi ketika musim kemarau, namun jika hal ini tidak segera diatasi bersama maka bukan tidak mungkin jika efeknya pun akan semakin buruk untuk lingkungan.
2.      Pencemaran sungai
Tidak bisa dipungkiri jika kerusakan lingkungan air di Indonesia selalu bersumber dari adanya pencemaran sungai, setidaknya ada sekitar 64 daerah aliran sungai yang mengalami kondisi kritis. Beberapa penyebab dari pencemaran sungai antara lain bersumber dari limbah industri, limbah rumah tangga dan sampah, dan limbah pertanian.Untuk bisa mengatasi masalah seperti ini memang dibutuhkan kerjasama yang baik antara pemerintah, masyarakat, serta berbagai pihak yang terlibat dalam pencemaran sungai tentunya.
3.      Kerusakan hutan
Selain pencemaran sungai, kerusakan hutan di Indonesia juga kerap kali menjadi sorotan dunia. Mulai dari penebangan liar, alih fungsi hutan, sampai dengan kebakaran hutan yang disinyalir dilakukan secara sengaja oleh beberapa oknum. Jika ini terjadi terus – menerus maka tidak hanya berkurangnya area hijau saja melainkan juga bisa merusak ekosistem yang ada di sana
Hingga saat ini upaya hukum memang selalu menjadi cara terbaik untuk menjerat para pelaku pengrusakan hutan, namun di luar itu sebetulnya menanamkan kesadaran diri kepada masyarakat akan pentingnya penghijauan dan merawat lingkungan menjadi solusi yang terbaik.
Dari sini kita bisa melihat bahwa kondisi di Indonesia memang cukup berubah. Meningkatkan populasi manusia membuat beberapa lingkungan hidup terutama habitat hewan tersingkir dan juga meningkatkan industry di Indonesia juga cukup membuat polusi yang tidak bisa dianggap remeh.
Berdasarkan pemaparan singkat diatas kita dapat menyimpulkan bahwa kondisi lingkungan hidup di indonesia dapat dikatakan masih terbilang buruk oleh karena itu dibutuhkan seperangkat aturan yang mengatur mengenai hal tersebut dan dibuatlah Undang- undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didalamnya terdapat beberapa asas yang diharapkan dapat menjadi landasan agar aturan yang dimuat didalamnya dapat berjalan sesuai demgan tujuan pembuatan aturan tersebut.

Asas asas yang terkandung didalam Undang- undang No. 32 tahun 2009 yakni:
1. “asas tanggung jawab negara” adalah:
a. negara menjamin pemanfaatan sumber daya alamakan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan.
b. negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
c. negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
2. “asas kelestarian dan keberlanjutan” adalah bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.
3. “asas keserasian dan keseimbangan” adalah bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan serta pelestarian ekosistem.
4. “asas keterpaduan” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau mensinergikan berbagai komponen terkait.
5. “asas manfaat” adalah bahwa segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya.
6. “asas kehati-hatian” adalah bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
7. “asas keadilan” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender.
8. “asas ekoregion” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal.
9. “asas keanekaragaman hayati” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
10. “asas pencemar membayar” adalah bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.
11. “asas partisipatif” adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.
12. “asas kearifan lokal” adalah bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
13. “asas tata kelola pemerintahan yang baik” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan.
14. “asas otonomi daerah” adalah bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia

juga terdapat alasan dan tujuan mengapa Undang- undang No. 32 tahun 2009 ini dibuat, tujuan tersebut terkandung di dalam pasal 3 Undang- undang No. 32 tahun 2009 yakni sebagai berikut :


a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;

c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;

d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;

e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;

f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;

g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;

h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;

i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan

j. mengantisipasi isu lingkungan global.

Dapat kita lihat terdapat 14 asas yang menjadi landasan bagi undang-undang ini, namun pada tulisan singkat ini saya hanya akan menjelaskan setidaknya dua atau tiga asas yang menurut saya penting untuk kita ketahui lebih dalam

1.      ASAS TANGGUNG JAWAB NEGARA
Lingkungan hidup pada hakekatnya merupakan suatu ekosistem, makahukum yang mengatur segi-segi  lingkungan hidup harus pula dipandangsebagai suatu sistem. Sistem hukum terdiri atas sub sistem – sub sistemhukum, yang antara lain adalah sub sistem hukum lingkungan. Sub sistem Hukum Lingkungan terdiri dari asas-asas,kaidah-kaidah dan juga meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkannya dalam kenyataan. Sistem hokum merupakan juga suatu kesatuan hukum yang terpadu dan tersusun dari bagian-bagian kelengkapannya menurut suatu tujuan yang pasti. Hukum Lingkungan di Indonesia dalam arti sempit, meliputi peraturan perundang-undangan yang disecara hierarki dimana ketentuan yang paling bersumber dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya yang dalam implementasinya di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas Undang Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, Undang-undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
Kekuasaan dalam negara bersumber dari berbagai macam teori diantaranya teori kedaulatan negara yang menegaskan bahwa kedaulatamnada pada negara. negaralah yang membuat dan menetapkan hukum dan teorikedaulatan hukum kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara itu adalah hukum itu sendiri. Penguasa maupun rakyat atau warganegara, termasuk negara itu sendiri semuanya tunduk kepada hokum Dalam kaitannya dengan kekuasaan, negara diberikan tanggung jawab dalam upaya mencapai kesejahteraan masyarakat termasuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Secara internasional berdasarkan Prinsip 21 Declaration of the UnitedNation Conference on the Human Environment, Stockholm 1972 telah dirumuskan prinsip tanggung jawab negara (state of responsibility). Lebihlanjut prinsip ini kemudian dikukuhkan dan ditegaskan dalam Prinsip KeduaKonferensi di Rio de Janeiro 1992 (Declaration of the United NationConference on the Human Environment and Development Rio de Janeiro 1992.).
 Berdasarkan prinsip ini negara memiliki kedaulatan terhadap pengelolaan sumber-sumber daya alam di wilayahnya, namun Negara berkewajiban untuk melindungi dan melestarikan fungsi lingkungan dalamyurisdiksi dan hak berdaulatnya dari bahaya kerusakan dan kehancuran. Kedaulatan dan hak berdaulat tersebut merupakan kekuasaan tertinggi baginegara tersebutPembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat menyatakanbahwa negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Berkenaan dengan pernyataan melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari sudut pandang hukum lingkungan, bahwa negaramempunyai tanggung jawab terhadap pelestarian fungsi dan perlindunganterhadap lingkungan baik sumberdaya manusia, sumberdaya alam dan sumberdaya budaya. Adapun pendekatannya melalui konsep wawasan nusantara yang menekankan bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segalisi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidupdan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa. Lebih lanjut Pasal 28 H ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945 Amandemen Kedua.menegaskan bahwa setiap orangberhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hakmendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat merupakan hak asasi yangdilindungi oleh konstitusi di Indonesia dan pencantuman hak asasi manusia dalam konstitusi suatu negara merupakan salah satu ciri negara modern.
Dalam upaya mencapai kesejahteraan masyarakat, konstitusi mengatur bahwa bumi dan air dan kekayaaan alam yang terkandung di dalamnya  dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Salah satu upaya dalam rangka kesejahteraan masyarakat adalah melalui pembangunan dengan mengelola lingkungan. Hal tersebut memungkinkan terjadinya pemanfaatan secara berlebihan sehingga mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan, sehingga dalam pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan harus tetap dibatasi oleh hak setiap orang mendapat lingkungan yang bersih dan sehat dan tanggung jawab pemerintah dalam rangka mencapai tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Dalam sistem hukum di Indonesia, perlindungan lingkungan tidak diatur secara tegas baik langsung dalam batang tubuh konstitusi maupun pengaturan secara tegas melalui pasal-pasalnya yang memerintahkan secara delegasi penyusunan undang-undang tentang perlindungan lingkungan yang menjadi dasar bagi seluruh peraturan perundang-undangan berkenaan dengan pengelolaan lingkungan. Dalam sejarah perkembangan pengaturan
hukum lingkungan melalui undang-undang, saat disahkannya Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup sebenarnya telah menempatkan aturannya sebagai dasar bagi aturan pengelolaan lingkungan lainnya. Secara tegas dinyatakan dalam penjelasan undang-undang tersebut bahwa: “…undang-undang ini akan menjadi landasan untuk menilai danmenyesuaikan semua peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan tentang segi-segi lingkungan hidup yang kini telah berlaku yaitu peraturan perundang-undangan mengenai pengairan, pertambangan dan energi, kehutanan, perlindungan dan pengawetan alam, industri, pemukiman, tata ruang, tata guna tanah, dan lainnya.

Dengan demikian semua peraturan perundang- undangan tersebut di atas dapat terangkum dalam satu sistem hukum lingkungan Indonesia” Artinya, pada awal pembentukannya telah direncanakan untuk disusunnya suatu sistem hukum lingkungan nasional yang menjadikan aturan tentang lingkungan sebagai dasar bagi aturan bidang-bidang pengelolaan lingkungan lainnya sehingga dinyatakan sebagai hokum lingkungan nusantara dengan pendekatan yang holistik dan multisektoral. Perkembangan lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak menempatkan pengaturannya sebagai dasar bagi aturan lainnya bidang lingkungan lainnta sehingga menyebabkan banyaknya undang-undang sektoral yang lebih berorientasi kepada pengelolaan dan kepentingan ekonomi tanpa memperhatikan aspek perlindungan dan kepentingan generasi yang akan datang.Negara bertanggung jawab dalam upaya menyelesaikan permasalahan hukum lingkungan di Indonesia, dengan berbagai undang-undang yang tidak harmonis dan aturan pelaksananya yang tidak sinkron dimungkinkannyasecara hukum penempatan aturan secara tegas berkenaan dengan kewajiban seluruh warga negara untuk melindungi lingkungan dalam konstitusi.
 Pengaturan dalam konstitusi tersebut harus menjadi dasar bagi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan. Penempatan lingkungan dalam konsitusi telah di mulai di berbagai Negara di dunia. Salah satu negara yang memiliki komitmen dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah Republik Ekuador. Konstitusi Ekuador yang disahkan oleh Constitutional Assembly pada 10 April 2008 dan mulai berlaku setelah mendapat persetujuan rakyat melalui referendum dapat dikatakan sebagai konstitusi yang pertama kali menegaskan adanya hak alam sebagai subyek hukum dalam kehidupan manusia dalam wadah Negara konstitusional. Dalam title II tentang Fundamental RightArticle of Right Entitlement ditegaskan bahwa “ Person and people have the fundamentalrights quaranteed in this constitution and in the international human rightsinstrument. Nature is subject to those rights given by constitution and law”(Assidiqie, 2009:173)

Lebih lanjut pengaturan dalam konstitusi Ekuador tentang hak-hak yang diiliki lingkungan, dalam Chapter: Rights for Nature antara lain menegaskan hal-hal sebagai berikut:
1.      Alam merupakan tempat kehidupan bersama, tumbuh dan mengalami reproduksi, juga mempunyai hak asasinya sendiri, disamping hak asasi manusia;
2.       Setiap orang, masyarakat, atau bangsa membutuhkan pengakuan akan hak haknya atas alam dihadapan hukum dan pemerintahan;
3.      Negara harus memberikan dorongan kepada setiap orang dan badan hukum untuk melindungi alam dan harus mempromosikan sikap penghormatan kepada semua elemen dalam satu kesatuan ekosistem;
4.      Negara harus melakukan prinsip kehati-hatian dan mengadakan pembatasan dalam semua aktivitas yang dapat mengarah kepada pemusnahan spesies, perusakan ekosistem atau menyebabkan perubahanpermanen pada sirkul alam;
5.      Setiap orang pribadi, masyarakat, kelompok dan bangsa mempunyai keuntungan dari alam dan memupuk kekayaan alam untuk kehidupan bersama. Alam disekitarnya tidak boleh dirusak dan dikurangi daya dukung dan fungsinya bagi kehidupan bersama.

            Dengan ketentuan right of nature dalam konstitusi Ekuador, dikatakan bahwa ekuador yang dinyatakan sebagai konstitusi hijau di dunia saat ini. Ketentuan mengenai hak-hak lingkungan alam yang diadopsi ke dalam ketentuan Konstitusi Ekuador tersebut tidak lagi bersifat tempelan dan menempatkan alam sebagai suplemen dalam hubungan dengan manusia, tetapi justru menempatkan alam sebagai subyek hak-hak konstitusional. (Assidiqie, 2009:75) Hal yang menarik dalam konstitusi Ekuador adalah berkenaan dengan pernyataan Lingkungan sebagai subyek hukum. Di Indonesia konsep Lingkungan sebagai subyek hukum berkembang dalam tataran praktis yaitu dalam tataran yurisprudensi. Lingkungan sebagai subyek hukum mengandung arti bahwa Lingkungan mempunyai hak dan kewajiban hukum, dalam hal ini melakukan gugatan atau tuntutan dalam konsep legal standing yang dalam hal ini telah diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tentang Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup. Terdapat masalah apabila konstitusi mengatur hal-hal yang bersifat terlalu teknis, hal ini terkait dengan muatan sebuah konstitusi, namun masalah Lingkungan bukanlah masalah yang akan selesai dalam tataran undang-undang di Indonesia. Pemanfaatan sumber daya alam mempunyai hubungan yang erat dengan faktor-faktor lainnya seperti ekonomi, politik, investasi sehingga banyak aspek yang berkepentingan dan saling mempengaruhi sehingga menimbulkan ketidakharmonisan dalam pembentukan dan ketidaksinkronan dalam pelaksanaannnya. Sehingga diperlukan pendekatan dalam pengelolaan lingkungan hidup, menggunakan metode kerja Komprehensif-integral (utuh menyeluruh) dengan selalu menyelenggarakan keselarasan dan kelestarian. (Danusaputro, 2001: 206) Konstitusi di Indonesia dipahami sebagai suatu naskah tertulis, tertinggi dan berlaku serta dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara. Suatu hal yang positif apabila konstitusi memut hal-hal maupun hak-hak berkenaan dengan perlindungan dan kewajiban warga negaranya dalam pengelolaan lingkungan hidup. Penegasan hal tersebut dalam konstitusi mencegah permasalahan tumpang tindih peraturan perundang-undangan serta membuat peraturan perundang-undangan menjadi harmonis karena aspek dan kewajiban perlindungan bersumber langsung kepada konstitusi Negara Republik Indonesia.

2.      ASAS KELESTRARIAN DAN BERKELANJUTAN

Asas kelestarian dan keberlanjutan adalah bahwa setiap orang memiliki kewajiban serta tanggung jawab pada generasi yang akan datang dan pada sesamanya dalam satu generasi dengan cara mengadakan upaya untuk pelestarian daya dukung ekosistem serta melakukan perbaikan terhadap kualitas lingkungan hidup.
Asas kelestarian dan berkelanjutan mengandung sebuah makna bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab generasi yang akan datang, dan terhadap sesamanya dalam satu generasi. Agar dapat terlaksananya kewajiban serta tanggung jawab tersebut, maka kemampuan lingkungan hidup perlu untuk dilestarikan. Dengan terlestarinya kemampuan lingkungan hidup maka dapat menjadi tumpuannya dalam meningkatkan pembangunan. Asas berkelanjutan atau disebut sustainable principle diadopsi dari prinsip ekologi pembangunan yang berkelanjutan atau disebut environmental sustainable development yang dihasilkan KTT Rio. Prinsip yang berkelanjutan itu meliputi berbagai aspek-aspek kelestarian, perlindungan optimal keanekaragaman hayati, kehati-hatian, keterpaduan dan keseimbangan. Tujuan dari asas ini yaitu utnuk mewujudkan kelestarian fungsi dari sumber daya alam yang berkelanjutan.
Salah satu bentuk upaya untuk menjaga kelestarian dari lingkungan hidup yaitu dengan dibuat suatu aturan yang disebut dengan AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan), lantas apakah AMDAL itu? AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
 Kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah, pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan atas tanggungjawab negara, asas pembangunan berkelanjutan dan asas manfaat untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, yaitu terciptanya keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara manusia dengan lingkungan, antara manusia dengan Tuhan yang Maha Esa, manusia dengan manusia; terjaminnya kepentingan generasi saat ini dan akan datang; tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup serta terkendalinya pemanfaatan sumberdaya secara bijaksana.
Berdasarkan kebijaksanaan tersebut, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), merupakan salah satu instrumen kebijaksanaan pengelolaan lingkungan. Pelaksanaan AMDAL terhadap sesuatu rencana usaha atau kegiatan dimaksudkan untuk mengetahui dampak besar dan penting, dan menetapkan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Sesuai UU No. 23 tahun 1997 tersebut, dinyatakan bahwa kegiatan yang diprakirakan dapat menimbulkan suatu dampak besar dan penting pada lingkungan dan sekitarnya diwajibkan melakukan studi tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Peraturan pelaksanaa dari Undang-Undang ini dituangkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Diperlukannya studi kelayakan Amdal karena dalam undang-undang dan peraturan pemerintah serta menjaga lingkungan dari operasi proyek kegiatan industri a tau kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. 

Komponen-komponen AMDAL adalah :

- PIL (Penyajian informasi lingkungan)

- KA (Kerangka Acuan)

- ANDAL (Analisis dampak lingkungan)

- RPL (Rencana pemantauan lingkungan)

- RKL (Rencana pengelolaan lingkungan)


Tujuan secara umum AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemar an sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dengan demikian AMDAL diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup

Adapun Fungsi AMDAL adalah sebagai berikut :
1.      Bahan perencanaan pembangunan wilayah 
2.      Membantu proses dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/ata kegiatan
3.      Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
4.      Memberi masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
5.      Memberikan informasi terhadap masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan 
6.      Tahap pertama dari rekomendasi tentang izin usaha  Merupakan Scientific Document dan Legal Document  Izin Kelayakan Lingkungan

Dilihat dari fungsi AMDAL yang sangat menjaga rencana usaha dan/atau kegiatan usaha sehingga tidak merusak lingkungan, maka terlihat begitu besar Manfaat AMDAL. 

Manfaat AMDAL antara lain sebagai berikut :

Manfaat AMDAL bagi Pemerintah 

- Mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan. 

- Menghindarkan konflik dengan masyarakat. 

- Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan. 

- Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup. 

            Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa. 

- Menjamin adanya keberlangsungan usaha. 

- Menjadi referensi untuk peminjaman kredit. 

- Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum. 

Manfaat AMDAL bagi Masyarakat 

- Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu kegiatan. 

- Melaksanakan dan menjalankan kontrol. 

- Terlibat pada proses pengambilan keputusan.


Contoh asas Kelestarian dan Keberlanjutan
A.    Mencegah cara perladangan berpindah-pindah. Para petani terkadang tidak mau pusing mengenai kesuburan tanah. Ketika tanah yang ditanami sudah tidak subur lagi mereka akan mencari lahan pertanian baru tanpa adanya tanggung jawab membiarkan ladang tandus dan terbengkalai. Sebaiknya lahan pertanian dibuat menetap dengan memanfaatkan pupuk agar lahan pertanian tetap subur dan lebih produktif untuk pertanian.

B.     Pencegahan masalah air bisa dilakukan melalui cara pencegahan pencemaran, memberikan pengemanan pintu-pintu air, penggunaan air yang tidak boros. Hutan-hutan atau pepohonan yang berada di sekitar sungai, rawa, mata air maupun danau perlu untuk dimanakan. Selain hal itu upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi pencemaran sungai yaitu dengan program kali bersih atau prokasi terhadap sungai-sungai yang sudah tercemar.


C.     Menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk kehidupan yang lebih baik secara berkelanjutan yaitu dengan membuang sampah pada tempatnya, dan tidak membuang sampah secara sembarangan. Karena tindakan membuang sampah sembarangan bisa mengakibatkan banjir. Sebuah banjir dapat terjadi dikarenakan tertutupnya saluran-saluran air, sehingga air hujan ataupun air lainnya tidak bisa mengalir secara lancar.

3.      ASAS PENCEMAR MEMBAYAR
Sebagai pihak yang pertama kali memperkenalkan polluter pays principle, OECD Pada bulan Mei 2007, menjadikan Indonesia bersama dengan negara Brazil, India, China dan Afrika Selatan  sebagai  “Mitra Utama”  untuk melaksanakan program-programnya  dan mendorong prinsip ini  kemudian  diadopsi ke dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 2 Huruf j dengan asas “pencemar membayar”  dan  dengan  penjelasan bahwa yang dimaksud dengan “asas pencemar membayar” adalah bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.
Prinsip  negligence  adalah Pencemar bertanggungjawab jika tidak optimal mengambil langkah-langkah pencegahan (optimal care)  (bandingkan Pasal 99 UU PPLH 2009), sehingga calon pencemar yang rasional akan mengambil langkah optimal sepanjang biaya-biaya ganti rugi lebih besar dari pada biaya pencegahan optimal.  
Sedangkan prinsip  strict liability  adalah  Pencemar bertanggungjawab  apabila terjadi kerugian tanpa melihat apakah ia telah mengambil langkah pencegahan secara optimal atau tidak(bandingkan Pasal 88 UU PPLH 2009).  Hal ini dimaksudkan agar calon pencemar akan melakukan pencegahan  semaksimal  mungkin karena kerugian akan semakin  minimal ketika pencegahan maksimal dilakukan.
Bahwa setiap pencemaran  yang terjadi harus dipertanggungjawabkan maka asas pencemar membayar  (polluter pays  principles)  menderivasikan tanggungjawab pencemaran lingkungan dari negara kepada pihak pemegang konsesi, sekaligus menegaskan bahwa resiko pencemaran yang terjadi dari  dan  atau akibat  setiap kegiatan usaha menjadi tanggungjawab pemegang izin baik akibat kelalaiannya  (negligence)  maupun karena tanggungjawab mutlak (strict liability) yang melekat atas perizinan.  Implementasi Trilogi prinsip pertanggungjawaban pencemaran dan kerusakan lingkungan tersebut, dapat dibuat urutan mekanisme penegakan hukumnya sebagai berikut :  
upaya-upaya preventif oleh negara  melalui penerapan  polluter pays principles  (dalam mekanisme/syarat perizinan dan internalisasi biaya resiko lingkungan)  –  upaya-upaya pencegahan maksimal oleh pemegang konsesi  di bawah pengawasan pemerintah guna menghindari  kelalaian  (negligence)  –  upaya penegakan hukum perdata lingkungan dengan menggunakan prinsip strict liability.
Hak Menguasai Negara Melalui Instrumen Perizinan
Sebagaimana di kutip dari  Muchtar Affandi  dalam tulisan  I Gde Pantja Astawa  dan Suprin Na’a, menurut  Paul Laband  dan  George Jellinek,  kekuasaan tertinggi terdapat pada pemimpin Negara karena itu Negara adalah satu satunya sumber segala kekuasaan. Sudah menjadi kodrat alam bahwa daratan bumi yang dihuni manusia telah dibagi habis oleh organisasi Negara secara  geografis. Oleh karenanya, negaralah satu-satunya merupakan sumber kedaulatan. Penerapan hukum mengikat disebabkan karena dikehendaki oleh negara yang menurut kodrat memiliki kekuasaan mutlak.(3)
Pasal 33 UUD NRI 1945 yang memberikan hak kepada Negara untuk menguasai sumber daya alam  demi  kesejahteraan rakyat.  Selanjutnya hak menguasai negara menjadikan negara satu-satunya pemegang kewenangan terhadap pengelolaan sumber daya alam.(4) Implementasi kewenangan pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui tangan pihak lain yaitu perorangan, kelompok maupun koorporasi melalui instrumen hukum perizinan.  
Perizinan sejatinya merupakan instrumen negara melalui pemerintah untuk menjalankan kewajiban menghadirkan kesejahteraan rakyat yang melekat bersamaan dengan hak menguasai sumber daya alam. Karena keterbatasan daya dan dana yang dimilikinya maka pemerintah melibatkan pihak lain untuk mengelola dengan  sistem profit share melalui PNBP, Royalti dan Pajak yang dikenakan kepada pemegang izin. Pemberian perizinan kepada pihak tertentu tidak melepaskan tanggungjawab negara(5)  terhadap pengelolaan SDA karena  itu dibutuhkan sistem pengawasan yang memadai(6)  sebagai  early warning  terhadap potensi pelanggaran dan guna memastikan terpenuhinya tujuan utama diberikannya suatu konsesi. Sistem pengawasan pemerintah yang efektif menjadi penilaian awal, periodik dan berjenjang untuk menilai motivasi dan kinerja koorporasi pemegang izin sehingga sejak awal penegakan sanksi administratif dapat diterapkan guna mencegah pelanggaran yang lebih jauh dengan resiko kerusakan lingkungan yang lebih parah  atau pencemaran lingkungan.  Dalam kerangka menggapai keadilan yang proporsional, penerapan hukum administrasi merupakan tahapan yang seharusnya wajib dilewati sebelum melakukan tuntutan ganti rugi perdata dan pidana. Pelaksanaan sistem pengawasan yang lemah menempatkan pemerintah sebagai pihak yang sama bertanggungjawab terhadap pencemaran atau kerusakan lingkungan yang terjadi.
Indonesia telah memasuki fase  green growth strategy,(7)  dalam fase ini penerapan kewenangan pengelolaan Negara terhadap SDA yang dilakukan melalui konsesi kepada koorporasi,  seharusnya telah dilakukan secara selektif  dengan syarat yang  ketat.  Hanya perusahaan yang layak secara finansial, manajemen dan memiliki orientasi kelola lingkungan yang baik yang dapat diberikan konsesi.  Pemanfaatan SDA untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan meminimalisir sekecil mungkin dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan demi menjamin terwujudnya  intergenerational equity principles.(8) Oleh karenanya, instrumen pengendalian lingkungan hidup melalui dokumen Tata Ruang,  KLHS dan AMDAL yang merupakan kesepakatan para pihak yang berkepentingan merupakan wujud keadilan kontekstual yang dicapai pada waktu tertentu melalui toleransi semua pihak terhadap sebuah kegiatan pembangunan, dengan demikian harus secara optimal dan berkesinambungan terjaga kualitasnya.
Dokumen-dokumen tersebut diletakkan pada tahap perencanaan sebagai upaya pencegahan dini kerusakan dan pencemaran lingkungan yang diprediksi akan terjadi dikemudian hari dan merupakan  bentuk kehati-hatian pemerintah  (precautionary principle)  dalam menerbitkan perizinan. Kesalahan yang terjadi dalam penyusunan dokumen-dokumen tersebut dapat menyebabkan sistemic error yang berujung pada perusakan lingkungan dan seharusnya menjadi tanggungjawab bersama antara pemberi izin dan pemegang konsesi.  
Kualitas kebenaran dokumen terkait lingkungan sangat menentukan terhindarnya suatu kegiatan eksploitasi SDA dari peristiwa pelanggaran hukum dan kejahatan lingkungan. Jika dokumen-dokumen lingkungan telah disusun dengan kualitas tinggi dan diimplementasikan dengan baik dan benar, maka seharusnya bila terjadi kasus misalnya kebakaran hutan dan lahan di dalam areal konsesi  yang  disebabkan oleh alam maupun pihak lain dan  menimbulkan pencemaran udara, maka hal tersebut merupakan tanggungjawab bersama stakeholder yang ada dan dapat dikategorikan sebagai bencana alam (unprediction/disaster)sehingga koorporasi yang bersangkutan  dapat  terhindar dari tuntutan hukum. Namun pencemaran asap yang disebabkan oleh kebakaran yang terjadi di dalam areal konsesi akibat dari kelalaian koorporasi (negligence) melakukan upaya-upaya pencegahan sebagaimana tercantum dalam dokumen-dokumen lingkungan dapat dikenakan tuntutan sebagai konsekuensi dari penerapan  polutter pays principles.Dengan demikian prinsip  strict liabilityhanya dapat diterapkan apabila pengawasan oleh pemerintah telah dilakukan secara optimal namun pihak koorporasi tetap melalaikan kewajibannya untuk melakukan pencegahan-pencegahan  terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan yang telah ditentukan.
Integrasi Hukum Lingkungan  
Menurut Mochtar Kusumaatmadja,salah satu persoalan mendasar dari perkembangaan hukum lingkungan adalah memahami hukum sebagai sarana pembaharuan/pembangunan. Para ahli hukum harus memahami dan memperhatikan bahwa adanya interrelasi yang erat antara hukum dengan faktor-faktor ekonomi, sosial dan kebudayaan. Kurangnya interrelasi diatas menimbulkan dikotomi diantara ekonomi dan masalah lingkungan.
Alasan yang dikemukakan  oleh Pemohon terkait vonis denda yang melebihi nilai investasinya membuktikan bahwa keadilan holistik (ekologi, ekonomi dan sosial) yang ingin dicapai dalam konsep  sustainable development  belum terintegrasi dalam penegakan hukum lingkungan khususnya pada kasus kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan pencemaran udara dan kerusakan lingkungan. Padahal usaha untuk memenuhi keberlanjutan fungsi ekologis dilakukan tanpa mengorbankan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan fungsi sosial dalam suatu kegiatan pembangunan.
Mencermati beberapa kasus yang telah dijatuhkan vonis pada waktu belakangan ini, dapat diinterpretasikan bahwa penegakan hukum saat ini masih  incomprehensive dan cenderung menciptakan antagonisme dalam interrelasi rezim hukum lingkungan. Jika pemerintah “menang”, maka keadilan ekologis terpenuhi, sebaliknya kekalahan pemerintah dianggap sebagai simbol supremasi kepentingan ekonomi; seolah-olah ada dikotomi diantara kepentingan terkait. Pemerintah yang mewakili kepentingan rakyat seakan sedang berhadapan dengan koorporasi dan kekuasaan yudikatif sebagai penengahnya. Padahal seyogyanya persoalan lingkungan hidup yang terkait kawasan hutan harus mengedepankan prinsip holistik, integrasi dan keberlanjutan.(9) Merujuk pada konsep  sustainable development,  idealnya interrelasi antara ekologis, ekonomi dan sosial harus setimbang dan harmonis dalam keberlanjutan guna memberi manfaat bagi manusia dan alam semesta.  
Agar tercipta keadilan yang bersumber dari pertimbangan yang komprehensif maka hukum haruslah mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan setiap dimensi secara proporsional. Hukum harus mampu mencegah perampasan hak ekologis dan hak sosial terhadap sumber daya alam yang melewati ambang batas daya dukung dan daya tampungnya sekaligus juga mencegah terputusnya pemenuhan hak ekonomi yang ada diatasnya. Menghukum pelaku perusakan lingkungan sekaligus menjamin hak ekonomi dan hak sosial si pelaku.(10)
SARAN KEBIJAKAN  
Terhadap permasalahan yang ada serta berdasarkan paparan  analisis  diatas, kami berpendapat sebagai berikut :
1.      Polutter pay, negligence,  dan  strict liability  merupakan prinsip  terintegrasi  yang mengkaitkan negara sebagai penanggungjawab pengelolaan lingkungan hidup dengan koorporasi sebagai pihak yang diderivasikan tanggungjawab melalui instrumen perizinan sehingga perlu  melakukan penguatan, pemilahan dan pencermatan  terhadap implementasinya  dengan memperhatikan kualitas dokumen pengendalian (al.Tata Ruang, KLHS, dan AMDAL) serta ketaatan koorporasi  dalam melaksanakan kewajibannya atau kelalaian  atau  kesengajaan  pemegang konsesi untuk menghindari tanggungjawab,  agar tercipta keadilan.
2.      Penerapan prinsip  strict liability  adalah  upaya preventif terkemudian setelah ditemukan adanya kelalaian yang dilakukan pemegang konsesi dengan merujuk kepada dokumen-dokumen hasil pengawasan yang telah dilakukan pemerintah. Apabila telah dilakukan upaya maksimal dalam hal pencegahan, tetapi tetap terjadi kebakaran, peristiwa tersebut harus dimaknai sebagai fakta yang terjadi diluar kehendak manusia.
3.       menghindari penerapan prinsip  strict liability  secara serampangan dikemudian hari, misalnya  jika terjadi kebakaran dan pencemaran di areal kerja kawasan hutan yang dikelola pemerintah, selaku unit manajemen pihak pengelola dapat dituntut ganti rugi  dan  atau pidana  demi keadilan,  ini akan menimbulkan problem  di  internal pemerintahan, sehingga perlu  menegaskan  bahwa  Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan merupakan  lex specialis  dari Pasal  88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan mengusulkan pembatasan terhadap Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,  sehingga memuat unsur pengecualian terhadap orang/pihak yang telah memenuhi  terlaksananya  upaya-upaya pencegahan sebagaimana tertuang dalam dokumen-dokumen lingkungan dengan pengawasan pemerintah sesuai kewenangannya.
4.      Dalam rangka memenuhi tanggungjawab negara yang dijalankan pemerintah terkait perizinan dan menjamin rasa keadilan, semangat penegakan hukum lingkungan harus diikuti dengan peningkatan kualitas dokumen lingkungan serta optimalisasi pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan izin lingkungan dilapangan,  dan memprioritaskan upaya-upaya preventif melalui rezim hukum administrasi sebagai pilihan pertama.
5.      Bahwa filosofi perizinan di bidang pengelolaan sumber daya alam adalah dalam rangka mengusahakan kesejahteraan  bersama yang sejatinya merupakan tanggungjawab negara;  melalui pengecualian terhadap hal yang seharusnya dilarang. Guna  menjamin keadilan ekologis, keadilan ekonomi, dan keadilan sosial secara holistik, maka pengajuan perhitungan tuntutan ganti rugi ekologis seharusnya fokus kepada kerugian riil dengan mempertimbangkan keberlanjutan fungsi ekonomi dan fungsi sosial terkait serta menghindari bias hitung misalnya  memasukan  nilai  kerusakan dalam hutan konsesi dengan fungsi  tata ruang produksi



TUGAS KEDUA

KEBIJAKAN PEMERINTAH BALI MENGENAI PELARANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI

Salah satu permasalahan besar yang dihdapai dunia saat ini ialah sampah atau limbah plastik. Limbah plastik telah mengotori dan mencemari bumi ini sejak jaman industri dimulai dan akan terus berlangsung dalam jangka waktu yang sangat lama apabila tidak diselesaikan sedini mungkin. Tak terkecuali indonesia, sayangnya negri indah yang kita tinggali ini tak luput dari masalah limbah plastik karena faktanya indonesia merupakan negara penyumbang limbah plastik terbesar kedua didunia setelah China sungguh hal yang memilukan melihat indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan terbesar di dunia menjadi penyumbang sampah yang luar biasa besar jumlahnya, namun upaya demi upaya tetap dilakukan oleh pemerintah indonesia maupun masyarakatnya dalam menangani hal ini salah satunya ialah pembuatan kebijakan oleh pemprov Bali dalam menghadapi masalah plastik di wilayahnya yang notabene menjadi salah satu wajah indonesia di mata dunia.
Dua pejabat di Bali, Walikota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan Gubernur Bali Wayan Koster mulai 2019 ini akan menetapkan aturan pengurangan sampah plastik. Regulasi tersebut adalah Peraturan Walikota Denpasar No.36/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Peraturan Gubernur Bali No.97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.Isi Peraturan Gubernur (Pergub) lebih panjang dan bahasanya cukup ambisius. Pergub Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai ini bertujuan pengurangan limbah plastik sekali pakai dan mencegah kerusakan lingkungan.Plastik Sekali Pakai (PSP), adalah segala bentuk alat/bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, lateks sintetis atau polyethylenethermoplastic synthetic polymeric dan diperuntukkan untuk penggunaan sekali pakai.Namun hanya tiga jenis PSP yang dilarang dalam Pergub ini yakni kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik. Aturan ini mewajibkan setiap orang dan lembaga baik pemasok, distributor, produsen, penjual menyediakan pengganti atau substitusi PSP. Juga melarang peredaran, distribusi, dan penyediaan PSP baik oleh masyarakat, pelaku usaha, desa adat, dan lainnya.
Ruang lingkup regulasi ini adalah jenis dan pembatasan plastik sekali pakai (PSP), produk pengganti PSP, strategi daerah, kerjasama, pendanaan, penghargaan, dan sanksi administratif. Strategi yang akan dilakukan yakni melakukan identifikasi dan pendataan PSP, membuat baseline data penggunaan produk PSP, penyusunan rencana kegiatan dan target tahunan. Selain itu mengurangi timbunan PSP, edukasi, kampanye, pelarangan penggunaan PSP, serta mendorong penggunaan alternatif pengganti yang berbahan ramah lingkungan. Disebutkan juga memfasilitasi teknologi tepat guna dengan menggunakan bahan yang lebih ramah lingkungan, pengawasan timbulan sampah PSP, pembinaan ke pelaku usaha, dan lainnya.
Pemprov Bali memberikan waktu 6 bulan bagi produsen, pemasok, dan pelaku usaha untuk mengikuti Pergub sejak ditetapkan pada 21 Desember 2018. Pemprov Bali akan membentuk tim pengawasan dan pendampingan kebijakan ini.Tak hanya industri, setiap orang dan pelaku usaha dilarang menggunakan PSP. Disebutkan juga, lembaga keagamaan melaksanakan pembinaan agar umatnya tidak menggunakan PSP dalam kegiatan keagamaan. Aturan ini menjangkau semua pihak. Perangkat Daerah, unit pelaksana teknis daerah, instansi pemerintah lainnya, badan usaha milik daerah, badan layanan umum daerah, lembaga swasta, lembaga keagamaan, lembaga sosial, Desa Adat/Desa Pakraman, masyarakat dan perorangan dilarang menggunakan PSP dalam setiap kegiatan sehari-hari atau kegiatan sosial. Desa Adat/Desa Pakraman yang berhasil melaksanakan Pembatasan Timbulan Sampah PSP mendapat penghargaan dari Pemerintah Daerah. Berupa bantuan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan program; atau bantuan dana insentif Desa Adat/Desa Pakraman

PROTES DAN GUGATAN

Namun nampaknya kebijakan ini tidak hanya mendapatkan apresiasi yang baik namun mendapat pula kontra ssalah satunya ialah ADUPI (Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia). ADUPI mengajukan uji materiil dua pasal dalam Peraturan Gubernur Bali tentang larangan plastik sekali pakai
       Pemohon gugatan minta pencabutan Pasal 7 dan 9 ayat 1 Pergub PSP, serta tidak mempunyai kekuatan mengikat dan tidak berlaku umum. Pasal 7 bunyinya, setiap produsen dilarang memproduksi PSP, setiap distributor dilarang mendistribusikan PSP, setiap pemasok dilarang memasok PSP, dan setiap pelaku usaha dan penyedia PSP dilarang menyediakan PSP. Sementara Pasal 9 ayat 1 menyebutkan setiap orang dan pelaku usaha dilarang menggunakan PSP.Simpulan surat gugatan ini di antaranya, pertama dari segi hukum perlindungan lingkungan hidup dalam pengelolaan sampah, Pasal 7 dan 9 ayat 1 dinilai pengaturan berlebihan karena peraturan yang lebih tinggi tidak memberlakukan larangan yang bersifat mutlak. Karena di regulasi lain seperti UU No.32/2009 menggunakan pendekatan pengelolaan, bukan larangan.
       Kedua, Pergub ini juga dianggap berisi ketentuan hukum baru. Ketiga, dari segi HAM, Pasal 7 dan 9 ayat 1 Pergub dianggap melanggar hak untuk bekerja/berusaha.

JAWABAN ATAS GUGATAN

Saya dalam hal ini sebagai Pemprov Bali memberikan jawaban bahwa usulan atau kebijakan yang kami buat berdasarkan niat yang baik yakni ingin memperbaiki alam khususnya wilayah bali yang menjadi lokasi wisata utama di indonesia dan sekaligus menjadi salah satu wajah yang akan dipandang oleh masyarakat dunia terhadap indonesia, sekalipun gagasan atau kebijakan ini digugat di MK kami akan menunggu hasil dari putusan MK dan memberikan penjelasan atau jawaban dan solusi lebih lanjut mengenai apa yang dipermasalahkan oleh pihak penggugat





                         

ASAS UU PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (UULPH)

NURFAIZI ALFRIANTO B011171387 TUGAS PERTAMA ASAS ASAS PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA Sebelum kita memasuki leb...